Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran
Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini:
1. Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022:
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.
2. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022:
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar isi menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.
3. Permendikbudristek No. 262/M/2022:
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Memuat struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen, Projek Penguatan Profil Pelajar Peancasila, serta beban kerja guru.
4. Keputusan Kepala BSKAP No.008/H/KR/2022 Tahun 2022:
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pada Kurikulum Merdeka. Memuat Capaian Pembelajaran untuk semua jenjang dan mata pelajaran dalam struktur Kurikulum Merdeka.
5. Keputusan Kepala BSKAP No.009/H/KR/2022 Tahun 2022:
Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Memuat penjelasan dan tahap-tahap perkembangan profil pelajar Pancasila yang dapat digunakan terutama untuk projek penguatan pelajar Pancasila.
6. Surat Edaran No. 0574/H.H3/SK.02.01/2023:
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing.
- Sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru. Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X.
- Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai TK-B kelas I, IV, VII, dan X. Pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.
- Tiga pilihan implementasi Kurikulum Merdeka untuk satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka pada tahun 2023/2024:
-
- Mandiri Belajar
Satuan pendidikan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam pelaksanaan pembelajaran dan asesmen namun tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. - Mandiri Berubah
Menggunakan Kurikulum Merdeka dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkannya dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen. - Mandiri Berbagi
Menggunakan Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan satuan pendidikannya dan menerapkannya dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.
- Mandiri Belajar
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan terkait implementasi Kurikulum Merdeka dapat dilihat di halaman https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan pada bagian Regulasi Kurikulum Merdeka.
Artikel ini di copy dari https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/6824815789465-Kebijakan-Pemerintah-Terkait-Kurikulum-Merdeka
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SD Negeri 1 Kranji Korwilcam Dindik Purwokerto Timur melaksanakan peringatan Bulan Bahasa tahun 2023
SD Negeri 1 Kranji Korwilcam Dindik Purwokerto Timur melaksanakan peringatan Bulan Bahasa tahun 2023 dengan mengadakan kegiatan bertajuk Semarak Bulan Bahasa Skransa Istimewa 2023. Dila
Hadroh SDN 1 Kranji Meriahkan Peringatan Maulid Nabi SAW
Hujan yang mengguyur sejak pagi, Jumat 14 Oktober 2022, tidak menghalangi semangat keluarga besar SD Negeri 1 Kranji untuk melaksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Diikuti oleh
SD NEGERI 1 KRANJI SUKSES MENGGELAR PELANTIKAN DAN PERJUSA PENGGALANG
Pengkalan SD Negeri 1 Kranji Kwartir Ranting Purwokerto Timur sukses menggelar Perkemahan Jumat Sabtu (PERJUSA) pada 23-24 September 2022. Dengan mengambil tema kegiatan berak